Berita Nasional
4 PNS Kategori Ini Bakal Terima Tunjangan oleh Jokowi, Mulai dari Rp 300 Ribu Sampai Rp 1,5 juta
Di antaranya PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantin
TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira lagi dari pemerintah. Pasalnnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020, 7 Desember 2020 lalu.
Namun kabar baik ini tidak untuk semua PNS, melainkan beberapa kategori saja.
Perpres tersebut berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi PNS dengan kategori tertentu.
Di antaranya PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut.

Pemberian tunjangan untuk PNS kategori tersebut pembayarannya akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun dasar hukum terbitnya Nomor 15 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Lalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Tujuan pemberian tunjangan ini, tak lain untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat.
Selain itu bagi PNS yang ditugaskan secara penuh sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Adapun masing-masing besaran tunjangan yang didapat untuk empat PNS yang berprofesi sebagai berikut:
Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000
2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000