Berita Nasional
POLRI Siap Buka-bukaan Fakta Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq, Ini Petinggi Polisi yang Digugat
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dikabarkan pihak FPI, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan atas kasus yang dihadapi Pimpinan Front Pembela Islam.
Pihak Mabes Polri pun juga mengaku siap menghadapi gugatan dari Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).
Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.
Ia mengaku pihaknya telag menyiapkan sejumlah alat bukti hingga alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kopi Lambada - Nella Kharisma, Lengkap dengan Videonya
Baca juga: Download Lagu TikTok Viral, Liriknya De yang Gatal-gatal Sa, Judul Bukan PHO, Lengkap Video Klip
Baca juga: Saat Harga Jual Mulai Membaik, Nelayan Tanjabtim Dihadapkan Cuaca Ekstrem Ujung Tahun
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Upaya Elegan, Ikhtiar
Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyedik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.