Berita Nasional

POLRI Siap Buka-bukaan Fakta Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq, Ini Petinggi Polisi yang Digugat

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab 

Diketahui, pendaftaran gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab itu, dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya selaku pemohon terdapat tiga pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.

Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis,7 Negara Ini Juga Berikan Vaksin Gratis ke Warganya

Baca juga: Hasil Pilgub Jambi 2020, Tim CERAH akan Tetap di Jalur Konstitusional

Baca juga: Link Nonton Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 16 Desember, Aldebaran Coba Membujuk Andin yang Ngambek

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu"

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," kata Aziz.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved