Rizieq Shihab Pilih Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
Terungkap Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
TRIBUNJAMBI.COM - Update kasus Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang mengajukan praperadilan.
Rizieq Shihab ajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).
Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," kata Yusri.
Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.