Rizieq Shihab Pilih Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan

Terungkap Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Senin 14 Desember 2020, Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/13/senin-14-desember-2020-rizieq-shihab-ajukan-praperadilan-di-pn-jakarta-selatan?page=all.

Kasus Megamendung

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berurusan dengan dua Polda sekaligus. Selain dengan Polda Metro Jaya, juga dengan Polda Jawa Barat.

Sebab, kasus Rizieq berlangsung di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Hal itu pula yang membuat Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya.

Saat Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq dan menahannya, Polda Jabar masih menunggu kadatangannya.    

Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan kasus yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi.

"Masih jalan terus penyidikannya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, via ponselnya, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab rencananya dipanggil penyidik pada Senin (14/12/2020) ini terkait kasus Megamendung.

Patoppoi memastikan pemeriksaan itu bakal dilakukan. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved