Rizieq Shihab Pilih Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
Terungkap Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
"Rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya besok. Sebagai saksi dalam penyidikan kasus Megamendung," ucap dia.
Patoppoi mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dan Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait kerumunan pada peletakan batu pertama pembangunan pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Betul ada agenda pemanggilan gubernur dan bupati pekan depan. Untuk bupati dipanggil 15 Desember dan gubernur tanggal 16 Desember 2020," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, menambahkan, kedua kasus itu saat ini berstatus penyidikan.
Disinggung soal kemungkinan Rizieq Shihab kembali jadi tersangka di dua kasus yang ditangani Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago menyebut itu ditentukan dari hasil penyidikan.
"Tergantung nanti dari hasil penyidikan bagaimana dan bagaimana pertimbangan-pertimbangan dari penyidik. Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," ucap Erdi. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hari Ini, Rizieq Shihab akan Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan, https://jabar.tribunnews.com/2020/12/14/hari-ini-rizieq-shihab-akan-ajukan-praperadilan-kasus-kerumunan-di-petamburan?page=all.