Keterangan FPI Berbeda, Polisi Tegaskan Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri

Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan datang Menemui  penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Rohmayana
ist
Tersangka Kerumunan di Petamburan Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Serahkan Diri 

"Karena pada awal itu kan masih saksi, sekarang sudah tersangka," tambah Sugito.

"Jadi 5 kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan sebagai tersangka," katanya.

Untuk pembelaan yang disiapkan kata Sugito, pihaknya akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan. "Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelaskan soal Pasal Penghasutan yang Dituduhkan ke Rizieq Shihab

Seperti diketahui 3 dari 5 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Mereka mengikuti jejak Habib Rizieq Shihan yang juga menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan usai diperiksa hingga Sabtu (12/12/2020) tengah malam. 

Tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyerahkan diri pihaknya memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk beristirahat.

Setelah beristirahat, kata Yusri sejak Minggu (13/12/2020) pagi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Menurut Yusri untuk ketiga tersangka ini ada kemungkinan mereka tidak ditahan. Sebab pasal yang diterapkan ke mereka adalah Pasal 93 UU karantina kesehatan, yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara atau di bawah 5 tahun.

"Sebab Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman hukumannya cuma satu tahun. Jadi ada kemungkinan gak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya sepertinya apa," kata Yusri.

Menurutnya dalam pemeriksaan tak menutup kemungkinan ada penambahan pasal yang akan digunakan untuk menjerat mereka.

"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Aakah masih di Pasal 93 UU Karantina  atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Di Penjara, Ingatkan Pesan Ini: Kasus Penembakan 6 Syuhada Jangan Dilupakan

Menyerahkan Diri

Seperti diketahui mengikuti jejak Habib Rizieq Shihab, tiga orang dari lima orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Mereka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved