Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelaskan soal Pasal Penghasutan yang Dituduhkan ke Rizieq Shihab

Azis Yanuar, Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq,menerangkan soal pasal penghasutan yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Azis Yanuar, Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq,menerangkan soal pasal penghasutan yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aziz menerangkan, penghasutan yang dituduhkan tersebut terkait penggalan video ajakan Habib Rizieq kepada masyarakat agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan yang diadakan oleh oleh Habib Ali Abdurrahman Assegaf.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Selidiki Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq, Hasilnya Masih Rahasia?

 "Dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baik, bukan mengajak berkerumun," ujar Aziz, Minggu (13/12/2020).

Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Di Penjara, Ingatkan Pesan Ini: Kasus Penembakan 6 Syuhada Jangan Dilupakan

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: LiVE Aiman Kompas TV: Penembakan Anggota FPI Versi Polisi vs Versi FPI vs Temuan Lapangan

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Baca juga: REAKSI Habib Rizieq saat Ketahui Hasil Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Beri Pesan ke Munarman

Rizieq Digiring dalam kondisi Tangan Terborgol

Berdasarkan pantauan, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved