Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelaskan soal Pasal Penghasutan yang Dituduhkan ke Rizieq Shihab

Azis Yanuar, Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq,menerangkan soal pasal penghasutan yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15 WIB, Rizieq digiring ke mobil tahanan.

Kedua tangan Rizieq terikat cable ties atau borgol plastik. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’.

Pernyataan siap menyerahkan diri dari pendukung

Salah satu video yang viral adalah pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan organisasi Brigade Jawara Betawi 411 se Jabodetabek.

Dalam video itu, sejumlah orang berkumpul, satu di antaranya membacakan sikap.

"Apabila malam ini Imam Besar kami Habib Muhammad Habib Rizieq ditahan di polda Metro Jaya, maka dengan ini saya menyatakan keluarga besar Brigade Jawara Betawi akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk ditahan juga bersama habib Rizieq Shihab," jelas seorang dalam video itu.

"Ini merupakan pertanggungjawaban kami yang ikut menjemput beliau dan kami juga telah datang ke Petamburan untuk mengikuti maulid. Kami bersama keluarga besar Brigade 411 menyatakan siap ikut ditahan juga," imbuhnya.

Baca juga: Semangat Saat Bikin Video Mau Penggal Polisi yang Tahan HRS, Mendadak Ciut Saat Ditangkap Polisi

Dalam video lain, kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Jawa Barat dalam sebuah video juga menyatakan siap ditahan terkait aksi kerumunan yang dijadikan pasal penahanan Habib Rizieq.

"Kami umat Islam Jawa barat menyatakan apabila Imam Besar ditahan, maka kami semua siap ditahan di Polda Metro Jaya. Karena kami yang bersalah datang bekerumun ke Petamburan dan Megamendung tanpa diundang Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegasnya.

Selain dua video tersebut, terdapat video serupa dari berbagai daerah yang memberikan pernyataan serupa, semisal dari Banten, Cianjur, Lampung, Makassar dan sejumlah daerah lain.

Mereka menyatakan siap ditahan karena merasa datang berkerumunan di acara Habib Rizieq Shihab tanpa diundang.

Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved