Keterangan FPI Berbeda, Polisi Tegaskan Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri
Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan datang Menemui penyidik Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan datang Menemui penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka kasus kerumunan di Petamburan yakni Shabri Lubis dan Maman Suryadi yang datang menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) pagi, adalah menyerahkan diri untuk diperiksa.
Keduanya ditemani tim kuasa hukumnya. Shabri Lubis adalah Ketum DPP Front Pembela Islam (FPI) dan Maman Suryadi adalah Panglima Laskar FPI.
Keduanya merupakan panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang, Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI
Yusri menjelaskan setelah keduanya datang menyerahkan diri, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes rapid swab antigen kepada keduanya.
"Hasilnya negatif, sehingga langsung kita lakukan pemeriksaan. Sebelumnya sudah kami keluarkan sprin penangkapan terhadap keduanya. Saat ini dalam pemeriksaan dan kita tunggu hasilnya," ujar Yusri.
Bukan Menyerahkan Diri
Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang belum menyerahkan diri yakni Shabri Lubis dan Maman Suryadi akhirnya mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) pagi.
Keduanya ditemani tim kuasa hukumnya.
Shabri Lubir adalah Ketum DPP Front Pembela Islam (FPI) dan Maman Suryadi adalah Panglima Laskar FPI. Keduanya merupakan panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum keduanya, Sugito mengatakan Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang menemui penyidik untuk pemeriksaan.
Baca juga: Rizieq Shihab Pilih Ajukan Praperadilan Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
"Karena dari 5 yang 3 sudah datang pemeriksaan kemarin. Jadi tinggal Shabri Lubis dan Maman Suryadi ini," kata Sugito, Senin (14/12/2020).
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa," ujar Sugito.
Sebab katanya dalam panggilan terakhir kepada keduanya sebagai saksi adalah baru panggilan kedua.
"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Jadi kami sudah janjian jam 10.00 ini untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Sudah Selidiki Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq, Hasilnya Masih Rahasia?