Berita Nasional
Polisi Ancam 2 Tersangka Kasus Petamburan yang Belum Menyerahkan Diri: Kalau Tidak Kami Tangkap!
Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November silam menyerahkan diri.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditangkap, 3 tersangka kasus kerumunan Petamburan menyerahkan diri.
Polisi memberi peringatan kembali ke 2 tersangka tersisi.
Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November silam menyerahkan diri.
Polisi pun meminta dua tersangka lagi segera menyerahkan diri atau aparat akan melakukan penangkapan.
"Kalau tidak akan kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ahad (13/12/2020).
Sebelumnya, tiga dari lima tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro.
Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.
"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas.
Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.
Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.
Saat ini, ketiganya sedang dalam pemeriksaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun.