Berita Nasional

Polisi Ancam 2 Tersangka Kasus Petamburan yang Belum Menyerahkan Diri: Kalau Tidak Kami Tangkap!

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November silam menyerahkan diri.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditangkap, 3 tersangka kasus kerumunan Petamburan menyerahkan diri.

Polisi memberi peringatan kembali ke 2 tersangka tersisi.

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November silam menyerahkan diri.

Polisi pun meminta dua tersangka lagi segera menyerahkan diri atau aparat akan melakukan penangkapan.

"Kalau tidak akan kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ahad (13/12/2020).

Sebelumnya, tiga dari lima tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro.

Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews/Herudin)

Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.

"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas.

Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.

Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.

Saat ini, ketiganya sedang dalam pemeriksaan.

TERNYATA Tiga Tersangka Selain Habib Rizieq Shihab Sudah Serahkan Diri ke Polda Metro Sabtu Malam/ Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam
TERNYATA Tiga Tersangka Selain Habib Rizieq Shihab Sudah Serahkan Diri ke Polda Metro Sabtu Malam/ Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam (ISTIMEWA)

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved