Rizieq Shihab Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Langgar Pasal Ini
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
tentunya hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula.
Begitu juga dengan penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian, lanjut Feri, seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan.
"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Feri.
Feri berujar, koalisi tidak menampik bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Perkap 1/2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe," ujar Feri.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: Kantor Bahasa Provinsi Jambi Terjemahkan Buku Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19