Rizieq Shihab Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Langgar Pasal Ini
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Fardu, Sholat Magrib, Sholat Isya, Sholat Subuh, Sholat Dzuhur, Ashar
Baca juga: Bacaan Surat Yasin 83 Ayat Dilengkapi Link Download MP3 untuk Diperdengarkan di Malam Jumat
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Beredar Chat Kapolda Metro tentang Rizieq Shihab, Ini Faktanya
Polda Metro Jaya memastikan beredarnya pemberitaan percakapan WhatsApp Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang upaya pembunuhan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah hoaks.
"Bahwa ada percakapan Pak Kapolda Metro Jaya dalam satu WA-nya ini saya jelaskan bahwa ini adalah berita tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Yusri mengatakan berita tentang percakapan tersebut viral di media sosial dan dibuat mengatasnamakan media online detik.com.
Kepolisian sendiri sudah mengkonfirmasi kepada pihak detik.com terkait hal itu, dan ternyata media online tersebut menyatakan tidak pernah membuat berita tersebut.
"Saya sudah konfirmasi ke media detik.com, dari media pun menyatakan tidak pernah memberitakan seperti ini dan ini editan.
Ini di edit karena media tersebut tidak pernah mengeluarkan berita ini," jelasnya.
Yusri pun mengatakan polisi sudah memberikan cap stempel bahwa berita itu tidak benar adanya di medsos milik kepolisian.
Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar tak terprovokasi oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.