Rizieq Shihab Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Langgar Pasal Ini
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pembelajaran masyarakat juga bahwa tahu bijak dalam bermedsos untuk bisa tanggapi apapun yang ada di medsos.
Ini upaya orang yang mau provokasi menyebarkan berita tidak benar dengan menumpangi media yang ada," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini upaya provokasi, kami akan lakukan pendalaman, pelaku akan kita tindak sesuai hukum berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Pencairan DD dan ADD Tahap Ketiga di Tanjabtim Ditargetkan Rampung Sebelum 24 Desember 2020
Fakta Sebenarnya
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa peristiwa penembakan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diusut dan diproses hukum agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya.
Perwakilan koalisi, Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma menjelaskan, konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan.
"Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia," kata Feri lewat keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Selain itu, kata Feri, koalisi turut mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen melibatkan Komnas HAM guna menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut, serta membuka hasil fakta-fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan tersebut.
"Setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Tak hanya itu, koalisi juga mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi, yang keterangannya sangat diperlukan untuk membuat terang perkara ini.
Sebagaimana diketahui, baik Polri maupun FPI menyampaikan fakta berbeda terkait peristiwa pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari di Tol Cikampek, Karawang yang berujung kematian 6 anggota FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.
Polisi mengklaim para laskar FPI itu ditembak karena menyerang petugas yang menguntit mereka. FPI membantah anggotanya membawa senjata dan menyerang lebih dulu.
Mereka justru menuding polisi yang memprovokasi lebih dulu.
Baca juga: Labkesda Pemkot Jambi Akan Beroperasi Tanpa Mesin PCR
Kata Feri, jika memang terdapat dugaan memiliki senjata api dan tidak memiliki izin,