PKS Tolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD: Ternyata Ini Alasannya

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta secara resmi menolak kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan di tengah kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Editor: Rohmayana
ist
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin tolak usulan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD 

Ahok awalnya meminta Ima buka-bukaan soal gaji dan tunjangannya.

Ima yang pernah kerja magang di Balai Kota DKI saat Ahok menjabat gubernur itu pun membeberkan penghasilannya.

Dalam sebulan, Ima mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp 108.854.900.

Setelah dipotong pajak, total penghasilan bersih yang diterima Ima adalah Rp 73.063.500.

Ahok menilai gaji dan tunjangan itu masih terlalu besar.

Lebih khusus, Ahok menyoroti tunjangan rumah Rp 60 juta serta tunjangan transportasi Rp 21,5 juta.

"Kalau saya jadi gubernur, tidak akan pernah saya setuju tunjangan rumah Rp 60 juta, (tunjangan) mobil Rp 21,5 juta," kata Ahok dalam akun YouTube Panggil Saya BTP sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Ahok bertanya kepada Ima, sejak kapan gaji dan tunjangan sebesar itu berlaku.

Ima lalu menjawab bahwa itu berlaku sejak 2017.

"Berarti saya (sudah) masuk penjara waktu itu," kata Ahok yang tersandung kasus penodaan agama itu.

Baca juga: Ini Nama-nama Peraih Nilai tertinggi Lelang Jabatan di Pemkab Muarojambi

Rencana Naik Gaji Sudah Lama

Ahok mengatakan, rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan memang sudah dilontarkan saat ia menjabat gubernur DKI.

Namun, ia selalu menolak.

"Itu yang saya selalu berantem dengan Dewan waktu itu," ujar dia.

Ahok mengatakan, harusnya ada asas kepatutan dalam tunjangan rumah dan transportasi bagi anggota DPRD.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved