Berita Nasional
ANCAMAN Polri ke Habib Rizieq Bila Tak Hadir di Pemanggilan Ketiga, Akan Dilakukan Penjemputan Paksa
Polri memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Habib Rizieq kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian RI atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin 7 Desember 2020.
Pihak kepolisian RI pun memberikan pernyataan tegas bila Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak datang ke pemanggilan ketiga.
Polri memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: TERKUAK Identitas Enam Orang yang Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Tewas Karena Serang Polisi
Baca juga: Habib Rizieq Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi? FPI Ogah Beri Lokasi Rizieq Demi Alasan Keamanan
Baca juga: FPI Bereaksi Tegas, Sebut Pengikut Habib Rizieq Tak Pernah Bawa Senjata, Munarman: Itu Fitnah!
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gantle ya penuhi panggilan kepolisian," tukasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.
"Kami harap MRS mematuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Tak Ada Hujan Selama Sepekan, Banjir Luapan Sungai Batanghari Berangsur Surut
Baca juga: Dihujat Netizen Gara-gara Watak Jahat di Ikatan Cinta, Glenca Chysara : Kalau Ketemu Cubit Pipiku
Baca juga: Perankan Wanita Jahat di Ikatan Cinta, Glenca Chysara Dihujat Netizen : Makanya Mbak Jangan Jahat

Fadil juga mendesak agar Habib Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi proses penyidikan Polri. Ia menegaskan Polri tak akan ragu menindak tegas para pelaku.
"Kami saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas saya dan Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," pungkasnya.
Baca juga: Dua Tradisi Kebudayaan Masyarakat Jambi Ini Ditetapkan Jadi WBTB oleh Kemendikbud
Baca juga: Pilihan HP Rp 1 Jutaan Cocok untuk Belajar Online, dari Seri Xiaomi hingga Samsung Galaxy Terbaru
Baca juga: Penampakan Pistol dan Senjata Tajam Diduga Milik Pengikut HRS yang Tewas Ditembak Polisi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga,