Menteri Sosial Ditangkap

Sempat Buronan KPK, Menteri Sosial Patok Fee Rp 10.00 Tiap Paket Bansos Covid, Total Didapat Rp 17 M

Juliari P Batubara terjerat dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Ia sempat buron

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Sosial Juliari P Batubara kunjungi kantor Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Sempat buronan KPK, Menteri Sosial Patok Fee Rp 10.00 Tiap Paket Bansos Covid, Total Didapat Rp 17 M 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara sempat jadi buronan KPK.

Juliari P Batubara terjerat dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kini, namanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Menteri Sosial patok fee Rp 10.00 tiap paket bansos Covid-19. Total fee yang didapat Rp 17 Miliar. 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Baca juga: Menteri Sosial Juliari P Batubara Ditangkap KPK, Tersangka Suap Bantuan Sosial Covid-19 

Baca juga: Paniknya Gisel Ada Konten Video yang Bocor dari HPnya, Hotman Paris: Sudah Hapus, Kenapa Bisa Nongol

Baca juga: Kejanggalan Kaki Ayu Ting Ting Saat Pakai Dress Langsung Disorot, Putri Rozak VC Mesra Adit Jayusman

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Mereka adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.  Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun Juliari P Batubara sempat buron dan diburu oleh KPK.

Sementara itu, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Herudin)

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK.

Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.

Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.

Baca juga: Mendadak Teddy di Skakmat Sule, Bongkar Uang Bulanan dari Putri Delina untuk Anak Lina: Kerja Dong!

Baca juga: Bus Wisata Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter, 10 Penumpang Tewas, 30 Orang Luka-luka

Baca juga: Menteri Sosial Yang Ditangkap KPK Adalah Wakil Bendahara Umum PDIP, Harta Kekayaannya Rp 47 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved