Menteri Sosial Ditangkap
Sempat Buronan KPK, Menteri Sosial Patok Fee Rp 10.00 Tiap Paket Bansos Covid, Total Didapat Rp 17 M
Juliari P Batubara terjerat dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Ia sempat buron
Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.
Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.
Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.
Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Total ada lima tersangka dalam kasus ini.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Isyaratkan Pidana Mati
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tak berhenti dengan hanya mengusut dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebab, kasus ini menyangkut program sosial untuk penanganan Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nonalam nasional.
Baca juga: Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati, Juliari P Batubara Terima Rp 17 Miliar, Uang Suap Bansos Covid
Baca juga: Kejanggalan Kaki Ayu Ting Ting Saat Pakai Dress Langsung Disorot, Putri Rozak VC Mesra Adit Jayusman
Baca juga: BMKG Ingatkan, Cuaca Jambi Minggu 6 Desember dan Senin Besok Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat