Menteri Sosial Ditangkap
Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati, Juliari P Batubara Terima Rp 17 Miliar, Uang Suap Bansos Covid
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati, Juliari P Batubara Terima Rp 17 Miliar, Uang Suap Bansos Covid
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara terancam hukuman mati. Ia menerima Rp 17 Miliar uang suap Bansos Covid-19.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari P Batubara Ditangkap KPK, Tersangka Suap Bantuan Sosial Covid-19
Baca juga: Paniknya Gisel Ada Konten Video yang Bocor dari HPnya, Hotman Paris: Sudah Hapus, Kenapa Bisa Nongol
Baca juga: Rayuan Dimas Bikin Nagita Slavina Rela Lakukan Ini Demi Kembaran Raffi Ahmad: Mbak Gigi Seger!
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Apa lagi,dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.
Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Ngotot Hidup dengan Satu Ginjal, Vidi Aldiano Tolak Lakukan Transpalasi: Jgn sampai Butuh Ginjal Lg!
Baca juga: Diam-diam Nikita Mirzani Ciut dengan Sosok Wanita ini: Tahu Silsilah Keluarganya, Jangan Macem-macem
Baca juga: Profil Mensos Juliari P Batubara, Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.