Menteri Sosial Ditangkap
Menteri Sosial Juliari P Batubara Ditangkap KPK, Tersangka Suap Bantuan Sosial Covid-19
Tak lama diminta menyerahkan diri, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Menteri Sosial Juliari P Batubara Ditangkap KPK, Tersangka Suap Bantuan Sosial Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Tak lama diminta menyerahkan diri, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Menteri Sosial Juliari P Batubara tersangka Suap Bantuan Sosial Covid-19
Kehadirannya, Minggu (6/12/2020), di Gedung Merah Putih pada pukul 02.50 WIB, sontak mengejutkan awak media yang masih berada di sana.
Juliari P Batubara baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Tepatnya pukul 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Spanyol Malam Tadi, Barcelona Tumbang, Madrid & Atletico Menang
Baca juga: Profil Mensos Juliari P Batubara, Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19
Baca juga: Dituduh Tak Perawan, Pengantin Wanita Ini Ditelanjangi Keluarga, Reaksi Suaminya Jadi Sorotan!
Juliari yang dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK, tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Akan tetapi sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Bukan Hanya Karena Gagal Nikah dengan Richard Kyle, Ini Alasan Jessica Iskandar Kabur ke Bali: Stres
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 6 Desember 2020, Andin Marah Besar, Nasib mengejutkan Reyna di Panti?
Baca juga: Siapa Sebenarnya Juliari P Batubara?Mensos Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Juliari P Batubara Ditangkap KPK, Tak Lama Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap