Siapa Sebenarnya Juliari P Batubara?Mensos Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19

Siapa Sebenarnya Juliari P Batubara? Mensos yang Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19

Editor: Heri Prihartono
dpr.go.id
Siapa Sebenarnya Juliari P Batubara?Mensos Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara  atau Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari P Batubara bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum Mensos Juliari dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos untuk menyerahkan diri.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta (26/08/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta (26/08/2020). (Humas Kemensos)

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Firli.

Sebagai lenerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Profil Juliari P Batubara

 Juliari Peter Batubara adalah menteri  dari Partai PDIP Perjuangan.

Penunjukan Juliari cukup mengejutkan karena belum banyak dikenal publik.

Ia adalah Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jateng I.

Juliari baru saja kembali terpilih menjadi Wakil Bendahara Umum Bidang Program dalam Kongres ke-V PDI Perjuangan yang berlangsung di Sanur, Bali (8/8/2019).

Juliari yang berada di Komisi VI – Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standarisasi Nasional ini, terkenal sangat kritis terhadap hal-hal yang melanggar konstitusi dan hak rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved