Kabar Baik, Pemerintah Bakal Cairkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru non-PNS Rp 1,8 Juta, Ada 636.381
Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah ( BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi para guru Non PNS dilingkungan Kementrian Agama.
Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah ( BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.
Adapun aturan penyaluran BSU ini terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengungkapkan, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.
"Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," kata Ali, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/12/2020),
Baca juga: Download Lagu Band Armada - Mabuk Cinta Lengkap dengan Chord Gitar dan Lirik Lagu, Penuh Warna
Baca juga: Ramalan Shio Harian 7 Desember 2020 Lengkap, Peruntungan Shio Monyet, Naga, Tikus, Ular, Lainnya
Tidak ada pendaftaran penerima
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mohammad Zain mengatakan, tidak ada pendaftaran penerima bantuan layaknya BSU lain.
Ia menambahkan, penerima bantuan ini merupakan guru yang sudah tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.
"Tidak ada pendaftaran untuk penerima bantuan, semua data sudah ada di Simpatika, Emis, dan SIAGA," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Syarat penerima bantuan
Meski tidak ada cara untuk mendaftar, namun Kemenag memberi kebijakan terkait persyaratan penerima BSU GTK Pendidkan Islam, antara lain:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program Prakerja
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan