Kabar Baik, Pemerintah Bakal Cairkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru non-PNS Rp 1,8 Juta, Ada 636.381

Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah ( BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT 

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Adanya persyaratan ini ditujukan agar tidak ada orang yang menerima bantuan secara ganda atau double.

"Jangan sampai ada orang yang dapatnya double," tegas Zain. Kapan pencairan BSU GTK? Terkait pencairan BSU GTK, Zain mengungkapkan bahwa rencananya penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada Jumat (4/12/2020) atau Senin (7/12/2020).

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses pencairan.

"Ini sedang proses pencairan, kemarin ada rekening dari bank penyalur, dan saya juga sudah tanda tangan SPP (Surat Perintah Pembayaran) sebagai pejabat pembuat komitmen," katanya lagi.

"Saya menduga, mudah-mudahan besok atau paling lambat senin minggu depan sudah cair. Karena kita harus percepatan dengan waktu pula," lanjut dia.

Sementara itu, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta RCTI Eps Baru, 6 Des 2020: Rahasia Elsa Dibongkar Al, Pembunuh Roy?

Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

Zain mengatakan, tidak ada potongan dalam nominal BSU ini.

"Tanpa potongan ya, karena ini bukan penghasilan," imbuhnya.

Bantuan sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada guru non-PNS Harapan dari bantuan ini, imbuhnya yakni dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya hal tersebut penting. Terlebih guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Ia mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru.

Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga.

"Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemik. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” imbuhnya.(*)

SUMBER: Bangkapos

Baca juga: VIDEO Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: Revolusi Mental Telah Gagal

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved