Berita Selebritis

Maaher At Thuwailibi Ditangkap, FPI Minta Tersangka Lain Diperlakukan Sama, Kata Nikita Mirzani?

Nama Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher ramai diperbincangkan publik. Seperti diketahui, SE yang merupakan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa Via Kompas TV
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. 

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.

Baca juga: Buka Saat Pandemi, Es Teh Indonesia Sipin Jambi Laris Keras, Sehari Habis 500 Cup

Baca juga: KPK OTT Kementerian Sosial, Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Bocoran Pejabat yang Ditangkap

3. Ditahan 20 Hari
Ustaz Maaher pun ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ia ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

4. Respons FPI

Mengenai hal ini, Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan komentarnya.

Mereka mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved