Ustaz Maaher Terancam Tak Bisa Cemarah Lagi, Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara di Depan Mata

Maaher At-Thuwailibi (28) atau Ustaz Maaher terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Editor: Teguh Suprayitno
Capture YouTube
Ustaz Maheer At-Thuwailibi dilaporkan ke polisi oleh Banser, karena dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya. 

Ustaz Maaher Terancam Tak Bisa Cemarah Lagi, Dijerat UU ITE, Hukuman 6 Tahun Penjara di Depan Mata

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Maaher At-Thuwailibi (28) atau Ustaz Maaher terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Ustaz Maaher dijerat dengan UU ITE.

"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Kini Jadi Tersangka, Buntut Hina Habib Luthfi

Baca juga: Emosi Gibran Terpancing Saat Didebat Bagyo Soal Budaya Solo, Nada Bicara Anak Jokowi Meninggi

Baca juga: Keluarga Prabowo Ketakutan Ikut Terseret Kasus Benih Lobster, Sampai Minta Bantuan Hotman Paris

"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Maaher masih tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.

"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," pungkasnya.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis dini hari. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Kini Jadi Tersangka
Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Kini Jadi Tersangka (ist)

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maaher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved