Berita Muarojambi

Warga Sungai Gelam Gugat PT Borneo Cipta Karya ke Pengadilan Negeri Sengeti

Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Sungai Gelam dengan PT Borneo Cipta Karya, akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri Sengeti.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
has
Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Sungai Gelam dengan PT Borneo Cipta Karya, akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Sungai Gelam dengan PT Borneo Cipta Karya, akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri Sengeti.

Lewat pengadilan warga berharap pemerintah tidak lagi memperpanjang  izin hak guna usaha  PT Borneo Cipta Karya, Sehingga dapat dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Seperti yang disampaikan ketua majelis hakim sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum PT Borneo Cipta Karya, Sinta Gaberia harus menunda persidangan.

"Karena perwakilan dari tergugat kepala badan pertanahan nasional Muarojambi dan bupati Muarojambi, tidak hadir di persidangan."

"Selanjutnya hakim memberikan batas waktu minggu depan, supaya semua pihak tergugat hadir," jelasnya Rabu (2/12/2020). 
 

Baca juga: BISIKAN Ali Ngabalin ke Edhy Prabowo saat Diciduk KPK Diungkap di ILC, Begini Respon Eks Menteri KKP

Baca juga: Beli Cat Jotun untuk Bangun Rumah, Nelson Senang Dapat Motor

Baca juga: Almarhum Ayah Raffi Ahmad Dulunya Direktur Bank, Cerita Awal Mula Kesuksesan Sultan Andara

Sementara ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Muarojambi Syarif mengatakan, warga Sungai Gelam menggugat PT Borneo Cipta karya karena telah lama menggarap lahan yang dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 1996.

Pasalnya, lahan yang dikuasai PT Borneo Cipta Karya dengan izin hak guna usaha dengan luas 991,73 hektare, tidak pernah diolah atau dikerjakan oleh PT Borneo Cipta Karya.

"Pihak perusahaan baru mengolah lahan pada tahun 2011, sehingga menimbulkan konflik dengan warga yang menggarap lahan tersebut, karena warga menginginkan lahan dalam izin hak guna usaha Pt Borneo Cipta Karya akan berakhir pada 31 Desember 2020 dapat dijadikan (TORA), "kata Syarif. 

Ia juga mengatakan, warga yang terlibat dalam gugatan mencapai 451 orang semuanya warga Sungai Gelam dan penggarap lahan. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi. 

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin) 

Baca juga: Kapolda Jambi Pimpin Vicon Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat

Baca juga: VIDEO Sah! Gading Marten dan Ariel Tatum Akhirnya Dapat Ucapan Selamat dari Tompi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved