Respon Pernyataan Tito Karnavian, Kapolda Jambi Siap Kenakan Sanksi Pidana Pada Pembuat Kerumunan
Saat dikonfirmasi, Rachmad menegaskan siap untuk menjalankan sanksi pidana kepada pihak yang bertanggungjawab atas setiap kerumunan yang terjadi di ma
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pernyataan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kepada seluruh kepala daerah untuk mencegah kerumunan menjadi perhatian Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Saat dikonfirmasi, Rachmad menegaskan siap untuk menjalankan sanksi pidana kepada pihak yang bertanggungjawab atas setiap kerumunan yang terjadi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jika itu terorganisir maka yang dikenakan sanksi pidananya adalah penyelenggara atau panitianya, itu sudah pasti," kata Rachmad, melalu pesan singkat Whatsaap, Rabu (2/12/2020) siang.
Baca juga: Tak Perlu Obat, Ini Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami - Kurangi Makan Keripik, Jangan Begadang
Baca juga: Sinopsis Hercai Episode 17, Reyyan dan Miran Mulai Menyembuhkan Luka Hati Mereka
Baca juga: Dana APBD Kota Jambi Terbatas, Penanganan Banjir Bisa Dilakukan Total Jika APBN Turun
Dia menambahkan, setiap pihak yang membuat atau menimbulkan kerumunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Kita akan tindak tegas sesuai dengan Pasal 93 UU Karantina," paparnya.
Adapun bunyi Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Itu akan benar-benar kita awasi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian keluarkan pernyataan tegas kepada seluruh kepala daerah untuk mencegah kerumunan guna menekan penyebaran Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Mendagri Tito Karnavian meminta agar kepala daerah, serta PLT dan PJS kepala daerah untuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Katanya, dengan membiarkan kerumunan, sama saja membiarkan rakyat saling membunuh, bukan dengan senjata melainkan dengan saling menularkan virus yang berbahaya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo secara intens akan berkordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait, untuk pencegahan kerumunan untuk menekan penularan covid-19.
Katanya, Pandemi covid-19 saat ini menjadi prioritas utama oleh pemerintah, karena sampai saat ini belum menunjukan tanda-tanda penurunan baik di Indonesia maupun di dunia, termasuk Jambi.
"Virus ini betul-betul menyakitkan bagi penderitanya, bahkan bisa mengakibatkan kematian," kata Rachmad Rabu (2/12/2020) pagi.
Dia meminta, agar masyarakat Jambi untuk terus melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari menjaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan, memakai masker dan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan berolahraga.
"Semoga masyarakat Jambi senantiasa dilindungi Allah SWT, semuanya sehat, segar dan bugar sehingga bisa beraktifitas dengan sehat untuk meningkatkan perekonomian," tambahnya.