Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap, Redo Tersangka Kasus Auditorium UIN Segera Disidang

"Berkasnya sedang ditelit oleh jaksa," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharay, Sabtu (28/11/2020).

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi ketika dikonfirmasi soal kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah ditangkap, buronan sekaligus tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Redo Setiawan saat ini berkasnya tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Kejati Jambi.

"Berkasnya sedang ditelit oleh jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharay, Sabtu (28/11/2020).

Selanjutnya jika berkas dinyatakan lengkap, Redo akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, dan segera di sidang.

Baca juga: Kisah Intel Polisi Nongkrong di Empang Tak Terdeteksi Warga, Ngajak Patungan Beli Lele

Baca juga: Cinta Laura Tersinggung dan Merasa Terhina Ketika Gofar Hilman Tirukan Cara Bicaranya

Baca juga: Napoleon Bonaparte Nyanyi, Azis Syamsuddin dan Listyo Sigit Disebut Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Seperti diketahui, Redo Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Jambi.

Proses pembangunan bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 senilai Rp 35 miliar.

Dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar.

Di persidangan sebelumnya Direktur Utama PT Lambok Ulina (Lamna) John Simbolon dihukum bersalah bersama dua kuasa direktur yakni Iskandar Zulkarnain dan Kristiana.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi juga menghukum Hermantoni selaku PPTK pada proyek tersebut.

Sementara, Redo Setiapan selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek itu menghilang dan ditetapkan DPO pada Desember 2019.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved