Napoleon Bonaparte 'Nyanyi', Azis Syamsuddin dan Listyo Sigit Disebut Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Inspektur Jenderal (Pol) Napoleon Bonaparte mulai memenuhi janjinya untuk buka-bukaan, terkait kasus Djoko Tjandra yang menjeratnya.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. 

Seharusnya, kata Listyo, Napoleon mengonfirmasi untuk mencari kebenaran terkait klaim oknum tersebut kepada dirinya.

Pernyataan Napoleon sendiri juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Kisah Orang Mati Suri, Keliling Neraka Lihat Artis dan Pemuka Agama Disiksa, Kirim Pesan Penting Ini

Baca juga: Iran Murka Bersumpah Akan Balas Dendam, Ilmuwan Nuklir Andalannya Dibunuh, Israel Dituding Terlibat

Baca juga: Timur Tengah Mencekam, Ini Negara yang Ingin Dilenyapkan Amerika di Akhir Pemerintahan Donald Trump

"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama, seharusnya yang bersangkutan kroscek apakah betul TS (Tommy Sumardi) memang dapat restu dari saya."

"Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita, dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Sigit, pernyataan Napoleon dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada.

Seharusnya, kata Listyo, yang bersangkutan fokus untuk menjawab substansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Irjen Sigit Listyo Prabowo saat dilantik menjadi Kabareskrim. Pangkatnya naik jadi bintan 3 dan kini malah calon Kapolri.
Irjen Sigit Listyo Prabowo saat dilantik menjadi Kabareskrim. Pangkatnya naik jadi bintan 3 dan kini malah calon Kapolri. (Kompas TV)

Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.

"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB."

"Kami meyakini majelis hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya, mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," tutur Listyo.

Selain itu, kata Listyo, penghapusan red notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri, melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Napoleon sendiri menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus red notice."

"Karena yang mengajukan red notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.

Sejak awal, kata Sigit, Bareskrim menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved