Napoleon Bonaparte 'Nyanyi', Azis Syamsuddin dan Listyo Sigit Disebut Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Inspektur Jenderal (Pol) Napoleon Bonaparte mulai memenuhi janjinya untuk buka-bukaan, terkait kasus Djoko Tjandra yang menjeratnya.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. 

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya."

"Menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya iini sudah atas restu Kabareskrim Polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah," ujarnya.

Napoleon lanjut bercerita, dirinya sedikit yakin dengan cerita Tommy saat itu, lantaran Tommy bisa membawa orang sekelas Brigjen Prasetijo Utomo bersamanya.

"Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu."

"Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," kata Napoleon.

Meski demikian, tutur Napoleon, dirinya masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.

Tak lama setelah itu, lanjut Napoleon, Tommy pun menelepon seseorang.

Kali ini, ucap Napoleon, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.

"Terdakwa menelepon seseorang."

"Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya."

"Saya bilang, siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya?"

"Terdakwa mengatakan Bang Azis, Azis siapa? Azis Syamsuddin. Oh, Wakil Ketua DPR RI? Ya."

"Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," bebernya.

Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice."

"Mohon petunjuk dan arahan, pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali."

"Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, lanjur Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.

"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim."

"Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum."

"Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat."

"Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," paparnya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.

Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.

Caranya, dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Serta, 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Napoleon Bonaparte Sebut Azis Syamsuddin dan Listyo Prabowo Terkait Djoko Tjandra, Harus Diusut?.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved