Menteri KKP Ditangkap

FOTO Deretan Barang-barang Mewah Yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika Pakai Uang Suap

Edhy Prabowo, Menteri KKP ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat baru pulang dari Amerika. Ia sempat membeli barang-barang mewah.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Edhy Prabowo di Amerika membeli barang-barang mewah pakai uang suap tersebut 

FOTO Deretan Barang-barang Mewah Yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika Pakai Uang Suap

TRIBUNJAMBI.COM - Edhy Prabowo, Menteri KKP ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat baru pulang dari Amerika. Ia sempat membeli barang-barang mewah.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020.

KPK menggelar jumpa pers kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster dengan menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, barang bukti yang ditunjukkan antara lain jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel.

Baca juga: Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group Diusut, Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar

Baca juga: Innalillahi, Bupati Situbondo Meninggal Karena Covid-19, Sempat Tiga Hari Dirawat

Baca juga: Fadli Zon Punya Peluang Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Orang Dekat Prabowo Jadi Alasan

Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam.

KPK juga menyita sepeda jenis road bike (sepeda balap) merek Specialized S-Works. Dalam konstruksi perkara, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.

Uang tersebut diserahkan kepada Edhy melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.

Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti kepada kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti kepada kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. ((HERU SRI KUMORO))

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca juga: Update Kondisi Habib Rizieq Dirawat RS Bogor, Kabar Kena Covid-19 Menyebar, Ini Hasil Screening Awal

Baca juga: Anggota DPR RI Dari Jambi Ini Terima Rp 200 Juta Jatah Suap Ketok Palu APBD Jambi 2017 

Baca juga: Daftar Menteri-menteri Yang Dijerat KPK, Mulai Dari Era Megawati Hingga Jokowi, Terbanyak Era SBY

Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers. 

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy.

Tujuh tersangka itu ialah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. ((Kompas/Heru Sri Kumoro ))

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian diduga mengalir ke kantong Edhy Prabowo.

Baca juga: Sebentar Lagi Mau Nikahi Adit, Reaksi Ayu Ting Ting Saat Singgung Nama Enji Baskoro: Gak Tau Kemana!

Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Lengkap Link Live Streaming untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

Baca juga: BREAKING NEWS: Maruf Amin Diganti, KH Miftachul Akhyar Kini Jadi Ketua Umum MUI

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. (Kompas/Heru Sri Kumoro)

Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[FOTO] Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo: Rolex, Koper LV, hingga Road Bike",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved