Kasus Suap APBD

Anggota DPR RI Dari Jambi Ini Ngaku Terima Rp 200 Juta Jatah Suap Ketok Palu APBD Jambi 2017 

Sofyan Ali, aggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Jambi mengaku terima jatah suap ketok palu APBD Jambi 2017.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Tribunjambi/dedy nurdin
18 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi kasus suap ketok palu. Sofyan Ali, Anggota DPR RI dari Jambi mengaku terima Rp 200 Juta jatah suap ketok palu APBD Jambi 2017  

Anggota DPR RI Dari Jambi Ini Terima Rp 200 Juta Jatah Suap Ketok Palu APBD 2017 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sofyan Ali, aggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Jambi mengaku terima jatah suap ketok palu APBD Jambi 2017.

Sofyan Ali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.

Ia bersaksi untuk tiga terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar pada persidangan Kamis (26/11/2020). 

Sofyan Ali dihadirkan bersama 17 saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam persidangan itu, Sofyan dicerca beragam pertanyaan mengenai suap ketok palu dan proses pembahasan sampai pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018.

Baca juga: Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK: Mereka Sedang Dipanggil

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD ke Pengadilan Tipikor Jambi

Baca juga: Fadli Zon Punya Peluang Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Orang Dekat Prabowo Jadi Alasan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, Sofyan Ali menerangkan pada 2017, pada saat pembahasan RAPBD ia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi

Pada saat itu, ia tidak mendengar adanya pembahasan dan janji uang ketok palu. Namun, pada Januari 2017 ia ditelpon oleh Kusnindar, Anggota DPRD Priode 2014-2019 dari partai Nasdem.  

"Dia (Kusnindar) tanya di mana ketua, saya jawab di rumah. Katanya saya mau ker umah," kata Sofyan Ali menirukan percakapan telpon bersama Kusnindar kala itu. 

Kedatangan Kusnindar tidak dengan tangan kosong. Pria berperawakan tinggi itu rupanya membawa tas kecil. Belakangan setelah Kusnindar pulang baru diketahui isi tas tersebut berisi uang 100 juta.

Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. (Tribunjambi/Hendro Sandi)

"Katanya Kusnindar ini titipan ucapan terimakasih. Saya berfikir bisa jadi dari pemerintah daerah ucapan terimakasih," ungkapnya menjawab pertanyaan JPU KPK. 

"Bulan April Kusnindar datang lagi kerumah mengantar Rp 100 juta. Kata Kusnindar itu sisa yang kemarin. Ucapan terimakasih dari gubernur," sambung anggota Komisi V DPR RI ini. 

Namun, uang yang ia terima itu diakui Sofyan Ali sudah dikembalikan ke KPK pada Februari 2018 lalu. 

Jangan Main-main Bang

Dihadapan majelis hakim Sofyan Ali mengakui kesalahannya menerima uang ketok palu pada 2017. Namun uang itu sudah dikembalikannya kepada penyidik KPK saat terbongkarnya praktek suap di DPRD Provinsi Jambi melalui Operasi Tangkap Tangan.

Baca juga: Masa Cuti Bersama Dipotong, Hari Ini Pemerintah Putuskan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Baca juga: Haji Lulung Mendadak Tak Mau Jauh dari NU, Silsilah Keluarganya Sampai Diungkap ke Publik

Baca juga: Mendadak Dokter Singgung Tubuh Lesti Kejora lebih Berisi Sejak dekat Rizky Billar: Insya Allah!

Namun, untuk pengesahan RAPBD tahun 2018 Sofian Ali membantah menerima uang ketok palu. Satu hari menjelang paripurna, Sofyan Ali mengingatkan Tadjudin Hasan untuk tidak terlibat dalam ketok palu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved