Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK: Mereka Sedang Dipanggil

KPK membeberkan terkait penindakan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terlibat kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mahreza
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan terkait penindakan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terlibat kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi. Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron membocorkan, saat ini pihaknya sedang memeriksa orang-orang yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Bukan menunggu jadwal, mereka (anggota DPRD yang diduga terlibat) sedang dipanggil. Tapi karena keterbatasan SDM kita, dipanggilnya bertahap," kata Nurul Ghufron, saat dijumpai di BPKP Jambi, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih terus didalami. Saat disinggung apa semua anggota DPRD periode 2014-2019 akan dipanggil, dia tidak menampik. Namun dia belum bisa memastikan semuanya akan memenuhi unsur dugaan tersebut. Namun, setiap yang memenuhi unsur bersalah akan langsung diproses oleh KPK.

Kejari Jambi Temukan Indikasi Korupsi di BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Pegawai Dipanggil

Johanis Tanak Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Lihat Jabatan Sebelumnya Bukan Orang Sembarangan

Nurul juga mengumpamakan perkara ini dengan yang terjadi di Malang dan Medan.

"Bukan hanya Malang, seperti di Medan, Sumut. Kalau memang mereka memiliki perbuatan yang sama, tentu tidak adil kalau kemudian kami tegakkan yang satu (sementara) yang lain dilepas," ulasnya.

Perlu diinformasikan, hingga kini KPK sudah memproses sejumlah orang yang terlibat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini. Di antaranya, mantan anggota DPRD Supriyono, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Supardi Nurzain, Effendi Hatta dan beberapa nama lainnya. Selain itu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik dan mantan Asisten III Setda Saifudin sudah mendekam di penjara juga sudah divonis bersalah. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan memberi suap untuk pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Terakhir, ada nama yang dipanggil dari unsur pimpina DPRD seperti Cornelis Buston, Syahbandar, dan Cumaidi Zaidi. Kemudian anggota Dewan seperti Cekman dan Parlagutan Nasution juga menjadi sasaran pemanggilan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu jadwal sidang.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved