Kasus Suap APBD
Anggota DPR RI Dari Jambi Ini Ngaku Terima Rp 200 Juta Jatah Suap Ketok Palu APBD Jambi 2017
Sofyan Ali, aggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Jambi mengaku terima jatah suap ketok palu APBD Jambi 2017.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Sinyal uang ketok palu itu disampaikan Tadjudin Hasan saat rapat perifikasi partai politik. Tadjudin menyebut sudah membuat janji dengan Saifuddin, Asisten III Setda Provinsi Jambi yang kini menjalani masa pidana dalam kasus OTT KPK.
"Saya ingatkan karena Dia (Tadjudin) senior dan sekretaris saya di partai. Saya bilang jangan main-main bang. KPK lah di Jambi kemarin sudah ada supervisi," katanya.
Namun, rupanya peringatan itu tidak di indahkan. Senin pagi Tadjudin kembali menemui Sofian Ali dan menyampaikan sudah ada uang ketok palunya.
"Selasa pagi anaknya ngantar uang kerumah itu sebelum OTT KPK, saya tolak. Saya bilang tidak mau terlibat. Waktu itu pak Tadjudin tersinggung," kata Sofyan Ali lagi.
Sofyan Ali juga mengatakan tidak hadir pada saat paripurna. Alasannya karena tidak ada revisi anggaran dan finalisasinya belum selesai.
Alasan lainnya karena finalisasi anggaran pada RAPBD Tahun 2018 cacat secara prosedural. Finalisasi anggaran itu hanya disahkan oleh lima orang yakni terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, AR Syahbandar, Wiwit Iswara dan Emi Novisa selaku sekretaris dewan.
Baca juga: Pengakuan Terlarang Nikita Mirzani Pernah Tidur dengan Sahabatnya yang Punya Pacar: Enjoy Ya Enak!
Baca juga: Subuh-subuh Ketua FPI Pekanbaru Dijemput Paksa Polisi, Kini Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: 2 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Masih Berstatus Saksi, Ini Keterangan Polisi
Padahal, semestinya finalisasi anggaran diaahkan oleh ketua fraksi. Namun, pada saat finalisasi banyak yang tidak tahu dan tidak kuorum sehingga cacat prosedur.
"Ini sudah pernah saya sampaikan ke pada kawan-kawan lain memang tidak di rapat resmi. Termasuk memberi tahu anggota lainnya untuk tidak menerima uang ketok palu tapi tidak diindahkan," pungkasnya.
Sofyan Ali dihadirkan sebagai saksi bersama 17 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 lainnya. Beberapa saksi seperti Sufardi Nurzain, Gusrizal, Parlagutan dan Cekman mengikuti sidang secara daring. (Dedy Nurdin)