Subuh-subuh Ketua FPI Pekanbaru Dijemput Paksa Polisi, Kini Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya bernama M Nur Fajril ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU --Pembubaran aksi paksa deklarasi damai menolak kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Pekanbaru berbuntut panjang.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya bernama M Nur Fajril ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, keduanya dijemput polisi pada Selasa (24/11/2020) waktu subuh.
Mereka kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Maruf Amin Diganti, KH Miftachul Akhyar Kini Jadi Ketua Umum MUI
Baca juga: Jadi Menteri Serba Bisa, Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jokowi Gantikan Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: SUDAH TAMAT Cita-cita Prabowo Jadi Presiden, Elektabilitas Anjlok Gegara Edhy Prabowo Dibekuk KPK
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan paksa deklarasi damai menolak kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
Seperti diketahui, deklarasi damai tersebut diikuti oleh 45 organisasi masyarakat (Ormas) pada Senin (23/11/2020) di depan kantor Gubernur Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam deklarasi tersebut, beberapa organisasi ikut serta di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Pancasila (PP), Projo Riau, Misuri, dan lain-lain.

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Pekanbaru,” kata Nandang pada Rabu (25/11/2020).
Menurut Nandang, Aksi pembubaran oleh FPI itu telah merampas hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.
“Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ucap Nandang.
Nandang menjelaskan, deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Sebab, setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum.