ILC TV One
SEDANG TAYANG! ILC TV One Malam Ini, 24 November 2020, Ini Narasumber yang Dihadirkan Karni Ilyas
Sedang tayang saat ini talkshow ILC TV One malam ini, mengulas tentang isu aktual kemungkinan pencopotan dua gubernur
Mekanisme pemberhentian kepala daerah
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
* Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela.
* Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
* Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
* Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
* Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
* Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Tanggapan pakar hukum
Instruksi Tito Karnavian ini pun telah memperoleh tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari para kepala daerah hingga pakar hukum.
Kompas.com pada Rabu (18/11/2020), melansir, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.
Ada sejumlah proses yang harus dilewati.
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.
Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Baca juga: VIDEO: Banjir Setinggi Pinggang Terjang Sarolangun, Batang Asai Terisolir
Baca juga: Pesan Short Time, Terungkap Bayaran Vernita Syabilla Sekali Main, Masih Kalah dari Vanessa Angel?
Baca juga: Segera Dibuka CPNS 2021, Simak Bocoran Formasi, Persyaratan hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan!
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.