ILC TV One

SEDANG TAYANG! ILC TV One Malam Ini, 24 November 2020, Ini Narasumber yang Dihadirkan Karni Ilyas

Sedang tayang saat ini talkshow ILC TV One malam ini, mengulas tentang isu aktual kemungkinan pencopotan dua gubernur

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture/Twitter
ILC TV One malam ini, bahas bisa dicopotnya gubernur 

Instruksi ini menuai pro dan kontra.

Mendagri dinilai tak bisa serta merta mencopot gubernur.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.

Menurut Tito Karnavian, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan. (Istimewa)

 "Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut Undang-Undang. Kalau Undang-Undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (19/11/2020).

Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pasal 78 Ayat 1 Huruf C Pemda menyatakan, kepala daerah berhenti, di antaranya karena tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU Pemda.

Dalam Pasal 67 tersebut, dikatakan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana aturan pemberhentian seorang kepala daerah?

Ketentuan pemberhentian kepala daerah

Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan ketentuan pemberhentian kepala daerah adalah sebagai berikut:

* Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

* Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

* Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved