CPNS 2021
Segera Dibuka CPNS 2021, Simak Bocoran Formasi, Persyaratan hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan!
Diperkirakan, jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi tahun 2019.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi kamu peserta CPNS tahun 2019 yang belum lolos seleksi, jangan patah semangat.
Sebab masih ada kesempatan di seleksi CPNS 2021 yang sebentar lagi akan dibuka.
KemenPAN-RB berencana kembali mengadakan seleksi CPNS pada tahun 2021.
Diperkirakan, jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi tahun 2019.
Baca juga: Ada CPNS Sarolangun 2020 Masukkan Sanggahan ke Panselnas, BKPSDM: Tidak Ada Soal Kecurangan
Baca juga: Kapan CPNS 2019 Mulai Bekerja? Bocoran Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Sekitar Bulan Maret
Baca juga: Dinyatakan Lulus, Satu Peserta CPNS Sarolangun Ini Malah Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Lantas formasi apa yang disediakan di CPNS 2021 dan apa saja dokumen yang harus disiapkan?
"Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).
Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar