Kapan CPNS 2019 Mulai Bekerja? Bocoran Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Sekitar Bulan Maret

Lalu, kapan peserta yang lulus seleksi CPNS mulai bekerja? Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengungkapkan peserta

Editor: Suci Rahayu PK
Wartawan Tribun Jambi
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi tahun 2019 dijadwalkan berakhir pada hari ini, Sabtu (21/11/2020).

Sebelumnya, tahap pemberkasan dijadwalkan dilakukan pada 6–15 November, namun pihak Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memperpanjangnya menjadi 21 November 2020.

Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Dilansir Kompas.com, 15 November 2020, masa pemberkasan diperpanjang karena terdapat sejumlah alasan, mulai dari teknis, mengakomodir peserta yang mengundurkan diri, hingga adanya permintaan dari instansi.

Baca juga: Nekat Ambil Foto Diam-diam, Raffi Ahmad Pergoki Dimas Lakukan Ini dengan Nagita Slavina: Masya Allah

Baca juga: Mobil Bekas Rp 60 Jutaan - Daihatsu Xenia, Nissan March, Toyota Avanza, Etios, Calya, Suzuki APV

Lalu, kapan peserta yang lulus seleksi CPNS mulai bekerja?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengungkapkan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 akan menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum dalam surat tersebut.

Misalnya, tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.

Akan tetapi, sebelum mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan.

Penetapan NIP

Paryono mengatakan tahap setelah pemberkasan yang harus dilalui peserta yang lulus seleksi adalah penetapan menjadi CPNS.

BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

"Setelah ini (pemberkasan) prosesnya penetapan NIP," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Dia mengatakan proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.

Ia menjelaskan instansi akan melakukan usul NIP ke BKN sampai dengan akhir November 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved