Irjen Napoleon Mengaku Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Sebut Terkait Kapolri, Tapi Bilang Ini Dalangnya

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bicara blak-blakan tentang kasus yang menjeratnya.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. 

Polemik red notice Djoko Tjandra bermula dari surat yang dikirimkan Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Baca juga: Komentar Habib Rizieq Buat Pangdam Jaya Marah, Mayjen Dudung Sebut Kopda Asyari Dihukum Karena Ini

Surat dengan perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Napoleon.

Menurut jenderal berbintang dua tersebut, surat itu hanya pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem Interpol Pusat di Lyon, Prancis sejak Juli 2014.

Napoleon pun mengakui surat kepada Dirjen Imigrasi tersebut dibuat setelah menerima surat dari istri Djoko Tjandra.

Adapun surat tertanggal 5 Mei 2020 itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Baca juga: Habib Rizieq Klaim Telah Uji Swab Negatif Covid-19, Tapi Tak Punya Bukti, Jubir FPI Bilang Begini

Napoleon mengatakan, istri Djoko Tjandra berhak menanyakan status red notice suaminya.

“Istri Djoko Tjandra itu punya hak hukum untuk bertanya, dan kami, Polri atau Interpol adalah pelayan masyarakat. Mendapat surat begitu, apalagi ditujukan langsung kepada saya, Kadiv Hubinter, menjadi atensi saya,” ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah menerima surat dari Anna Boentaran, Napoleon menggelar rapat internal.

Napoleon meminta jajarannya mengecek status red notice Djoko Tjandra ke Interpol Pusat di Lyon.

Kemudian, pada 22 April 2020, pihaknya menerima jawaban dari Interpol Pusat bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis dari sistem karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Indonesia di tahun 2014.

“Tapi saya bilang, ‘Hei, kami sudah menyurati pihak yang membutuhkan yaitu Kejaksaan Agung sebagai eksekutor’. Mereka bilang, ‘Sudah ajukan saja permohonan baru’,” ucap dia.

Di saat inilah Napoleon meminta jajarannya menyurati Kejagung dalam rangka pembuatan red notice Djoko Tjandra yang baru.

Napoleon mengungkapkan, pihaknya lalu mengundang pihak Kejagung untuk melakukan gelar perkara terkait red notice tersebut.

Baca juga: Maruf Amin Akan Diganti, MUI Gelar Munas Besok, Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Ikut Dibahas

Meski syarat tak terpenuhi, permohonan penerbitan red notice Djoko Tjandra yang baru tetap dikirim ke Interpol Pusat.

“Walaupun kurang persyaratannya dua yaitu paspor Djoko Tjandra dengan bukti otentik dia meninggalkan Indonesia tidak ada, tapi kami tetap kirim ke Interpol, ini yang tidak pernah diketahui, dipublikasikan ke media,” tutur Napoleon.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved