Irjen Napoleon Mengaku Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Sebut Terkait Kapolri, Tapi Bilang Ini Dalangnya

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bicara blak-blakan tentang kasus yang menjeratnya.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. 

Merasa Dizalimi

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi, terkait tuduhan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Hal itu ia utarakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Kezaliman, ucap Napoleon, dilakukan oleh pemberitaan melalui media massa.

Ia merasa ada pernyataan salah oleh pejabat negara, yang menuduhnya telah menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia."

"Dari Bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers."

"Oleh pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice."

"Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," ucap Napoleon di ruang sidang.

Kata Napoleon, dirinya dan juga tim hukum tidak mungkin menyampaikan jabawan atas tuduhan itu. Karena, baginya hal itu hanyalah pembelaan diri semata.

Dengan demikian, dia menunggu kesempatan pembacaan eksepsi yang berlangsung pada hari ini.

Napoleon menyatakan siap membuktian tuduhan terhadap dirinya didasari oleh rencana untuk menzalimi dia selaku pejabat negara.

"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," tuturnya.

Merespons hal tersebut, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar Napoleon tidak melayani pihak-pihak manapun yang hendak memuluskan perkaranya.

Ia juga mengingatkan untuk tidak melayani jika ada pihak yang berjanji bisa membebaskan Napoleon.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved