Cara Mendaftar PPPK Guru Honorer Tahun 2021, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Editor: Deddy Rachmawan
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi guru honorer. Guru yang kerap disebut-sebut banyak kerjanya tapi sedikit gajinya.

Guru honorer berkesempatan mengikuti rekrutmen massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang baru saja diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021."

"Saat ini telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem pada Senin 23 November 2020.

Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."

Baca juga: Membersihkan Ujung Tombak; KPPS dan Ancaman Penyebaran Virus Corona

Baca juga: Warga Mendahara Diterpa Bencana, Selasa Sore Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Baca juga: Hampir 6.000 Anggota KPPS dan Linmas Batanghari Selesai Rapid Test, KPU Antisipasi yang Positif

Baca juga: Suami WFH Sering Menyuruh Istri Jadi Musabab KDRT, Kasus Meningkat di Masa Pandemi Covid di Jambi

"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved