Pilkada di Jambi

KPU Tebo Serahkan Tindak Lanjut KPPS Reaktif ke Dinkes, Nani Efendi: Positif Covid-19 Baru Ganti 

Tindak lanjut 48 KPPS di Kabupaten Tebo yang reaktif rapid tes cavid 19 diserahkan ke tim gugus tugas atau dinas kesehatan. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
rapid tes covid 19 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tindak lanjut 48 KPPS di Kabupaten Tebo yang reaktif rapid tes covid 19 diserahkan ke tim gugus tugas atau dinas kesehatan. 

"Yang jelas yang reaktif itu kita serahkan ke dinas kesehatan atau tim gugus tugas untuk tindakan selanjutnya," ujar Nani Efendy, Komisioner KPU Tebo, Sabtu (21/11/2020) malam.

Namun menjelang tindakan lanjutan dilakukan dinas terkait, KPU tidak akan melakukan penggantian.

Sebab pihaknya masih menunggu langkah yang diambil dinas kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. 

"Apakah nanti di tes swab atau bagaiamana kita serahkan ke dinas kesehatan atau tim gugus tugas covid-19," katanya.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Siapkah Kau Tuk Jatuh Cinta Lagi - Hivi, Lengkap dengan Lirik dan Video

Baca juga: Mulai Telanaipura Hingga Talangbanjar, Daftar Wilayah di Kota Jambi Kena Pemadaman Listrik PLN

Baca juga: Kelakuan Sule di Malam Pertama Dibongkar Raffi Ahmad, Lucu Ayah Rizky Febian Lakukan Ini ke Nathalie

Meski demikian, pihaknya menegaskan KPPS yang reaktif tersebut wajib menjalani isolasi mandiri.

Sementara jika harus dilakukan swab dan didapatkan hasilnya positif, maka KPU akan menggantikannya.

"Itu baru kita ganti, kalau sudah dinyatakan positif hasil swab nya baru kita lakukan penggantian. Kalau sebatas reaktif rapid belum," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo yang disampaikan dr Riana, selaku kepala dinas menyampaikan 48 anggota KPPS KPU reaktif rapid test. 

Sebanyak 48 orang tersebut tersebar di delapan kecamatan se Kabupaten Tebo. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jambi 2020 Dilaporkan Mulai 6 Desember, KPU Mulai Bahas LPPDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, mulai membahas terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, pada Pilkada serentak mendatang.

Pembahasan ini dilakukan bersama tim penghubung pasangan calon, beserta bendahara dan operator.

"Mendekati masa akhir penerimaan LPPDK, kami melakukan rapat koordinasi di kantor KPU hari ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, Kamis (19/11/2020).

Dalam rapat kooridinasi ini, menurutnya memaparkan bagaimana mekanisme dan teknis pelaporan dana kampanye.

Baca juga: Doa yang Dianjurkan Dibaca Setelah Sholat Tahajud Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca juga: Mulai Telanaipura Hingga Talangbanjar, Daftar Wilayah di Kota Jambi Kena Pemadaman Listrik PLN

Baca juga: Andre Rosiade Sebut Marwah TNI Turun Gegara Baliho Rizieq Disindir Denny Siregar: Dre Grebek PSK Yuk

"Karena pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye apabila tidak dilaporkan dapat membatalkan pasangan calon," ungkapnya.

Sementara laporan dana kampanye paslon ini, baru akan dimulai pada Tanggal 6 Desember 2020 mendatang.

"Tanggal 6 desember jam 18.00," sebutnya. (tribunjambi/hendro sandi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved