Polisi Ditantang Panggil Gibran, Bobby Nasution Akui Langgar Prokes: Jangan Hanya Anies yg Digencet
Kepolisian ditantang untuk memanggil seluruh kepala daerah yang "kebobolan" wilayahnya pernah jadi tempat kerumunan.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.
Anies juga mengatakan, penegakan aturan sudah dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam terhadap acara pernikahan putri pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya.
Sehingga, pelanggar PSBB, termasuk Rizieq Shihab, dikenai denda Rp 50 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah (DKI) menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.
Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kemendagri Tegur 82 Kepala Daerah yang Biarkan Kerumunan, Hingga Polisi Ditantang Memanggil Semuanya.