Polisi Ditantang Panggil Gibran, Bobby Nasution Akui Langgar Prokes: Jangan Hanya Anies yg Digencet
Kepolisian ditantang untuk memanggil seluruh kepala daerah yang "kebobolan" wilayahnya pernah jadi tempat kerumunan.
Polisi Ditantang Panggil Gibran, Bobby Nasution Akui Langgar Prokes: Jangan Hanya Anies yg Digencet
TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian ditantang untuk memanggil seluruh kepala daerah yang "kebobolan" wilayahnya pernah jadi tempat kerumunan.
Hal itu diungkapkan analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, yang menilai positif pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul adanya kerumunan dalam hajatan Rizieq Shihab baru-baru ini di Ibukota.
"Termasuk, kalau mau jujur, kerumunan (penyambutan kepulangan Rizieq) di Bandara Soekarno-Hatta itu kan masuk ke wilayah Banten, bukan Jakarta. Kenapa itu tidak ditindaklanjuti, dimintai klarifikasi juga?" ungkapnya saat, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Ramai Tagar #AniesForPresidenRI2024 Setelah Kasus Protokol Kesehatan Mencuat, DPR Sindir Begini
Di luar kemungkinan politiknya, Adi menganggap pemanggilan Anies oleh kepolisian bisa jadi pintu masuk bagi Korps Bhayangkara mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara dalam menangani pandemi.
"Pemecatan dua kapolda dan pemanggilan Anies untuk klarifikasi cukup menjadi titik balik dan cukup menjadi momentum, bahwa ke depan tidak boleh lagi ada yang seperti ini," jelasnya.
Jika benar itu tujuannya, Adi menyarankan agar kepolisian juga memanggil semua pihak yang terlibat dalam terciptanya kerumunan pada aneka aktivitas jelang Pilkada 2020 di 270 daerah di Indonesia.

Berbagai insiden kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan sudah jadi cerita klise dalam Pilkada 2020 yang dipaksa dihelat di tengah pandemi.
Apalagi, tidak ada ketentuan sanksi yang tegas soal hal ini, sedangkan KPU juga tak mewajibkan kampanye online.
Bahkan, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang ikut bertarung di Pilkada Solo juga terlibat dalam kerumunan kampanye ketika proses pendaftaran calon di KPU Solo, 4 September silam.
Baca juga: Anies Baswedan 9 Jam Dikurung Polisi Akibat Ulah Rizieq, Rocky Gerung Tuding Mahfud MD yang Salah
Pun sama halnya dengan menantu Jokowi, Bobby Nasution yang maju di Pilkada Medan, yang secara terang-terangan mengakui telah melanggar protokol kesehatan pada 27 September lalu.
"Panggil satu per satu kepala daerah yang ketika ada pendaftaran Pilkada lalu menciptakan kerumunan, yang ada dangdut-dangdut itu, panggil, baru masyarakat percaya 100 persen, atau panggil calon yang bawa ribuan massa berkerumun. Panggil juga dan minta klarifikasi," jelas Adi.
"Jadi jangan terkesan hanya Anies yang digencet dalam persoalan ini, karena yang kerumunan begini kan sebelumnya juga banyak yang lebih dari 100 orang," imbuhnya.
***
Kemendagri Sudah Beri Teguran untuk 82 Kepala Daerah yang Biarkan Kerumunan
Sementara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjawab pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membandingkan penegakan protokol kesehatan di daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Menurut Safrizal, sudah ada penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelanggaran banyak terjadi sebelum masa kampanye Pilkada 2020 dimulai. Saat itu Mendagri telah menegur secara tertulis kepada daerah yang membiarkan kerumunan terjadi," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020).
"Mendagri sudah menegur 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan, juga yang ikut berkerumun karena mengumpulkan massa. Itu teguran tertulis dan bukan lisan," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: Tito Karnavian Ancam Pecat Kepala Daerah Jika Biarkan Ini Terjadi, Anies Baswedan Diperiksa Polisi
Kemudian, saat memasuki masa kampanye Pilkada 2020, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah ini tercatat dari 13.647 pertemuan tatap muka.
Safrizal menyebut, pelanggaran ini pun telah ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu memberikan teguran kepada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang berkerumun, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Terkait sindiran Gubernur Anies, Safrizal pun menyebut seluruh data penindakan pelanggaran tidak disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, DKI Jakarta tidak menggelar pilkada pada tahun ini. Selain Jakarta, Aceh juga tidak menggelar pilkada pada 2020.
"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada teguran, ini datanya ada. Memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada sehingga datanya tidak kami paparkan kepada kedua gubernur daerah itu," katanya.
"Akan tetapi untuk daerah lain kita paparkan dan kita evaluasi setiap pekan. Setiap dua pekan dan setiap bulan," tambah Safrizal.
Baca juga: Mata Najwa Buka-bukaan, Wagub DKI Ketakutan Jika Acara Habib Rizieq Dibubarkan, Ini yang Kan Terjadi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lain.
Dia mengatakan, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.
Anies juga mengatakan, penegakan aturan sudah dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam terhadap acara pernikahan putri pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya.
Sehingga, pelanggar PSBB, termasuk Rizieq Shihab, dikenai denda Rp 50 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah (DKI) menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.
Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kemendagri Tegur 82 Kepala Daerah yang Biarkan Kerumunan, Hingga Polisi Ditantang Memanggil Semuanya.