Tito Karnavian Ancam Pecat Kepala Daerah Jika Biarkan Ini Terjadi, Anies Baswedan Diperiksa Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Polisi akibat membiarkan kerumunan massa di acara Habib Rizieq.
Tito Karnavian Ancam Pecat Kepala Daerah Jika Biarkan Ini Terjadi, Anies Baswedan Diperiksa Polisi
TRIBUNJAMBI.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Polisi akibat membiarkan kerumunan massa di acara Habib Rizieq.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19.
Tito menyebut masalah protokol kesehatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati oleh semua kepala daerah.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam Seru Sampai Borok Mahfud MD Terbongkar, Ketua FPI Slamet Maarif Puji Polisi
”Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas Covid-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut di kerumunan,” kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Tito mengatakan dirinya sudah menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Instruksi ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin lalu, 16 November 2020 untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Baca juga: Mahfud MD Diserang, Kapolda Dicopot, Rocky Gerung Sebut Akibat Pemerintahan Jokowi Salah Baca Ini
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan," kata Tito.
"(Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah," imbuhnya.
Tito lantas menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Salah satu kewajiban itu ialah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Tito mengatakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pun termasuk peraturan perundang-undangan. Kepala daerah yang melanggar, ujar dia, bisa diberi sanksi termasuk diberhentikan.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito.
Baca juga: dr Tirta Blak-blakan Kritik Gibran di Stasiun TV Sampai Disebut Benci Jokowi, Rizieq Ikut Disinggung
Tito mengingatkan pandemi Covid-19 merupakan bencana global dan nasional. Ia berujar pemerintah sudah bekerja selama delapan bulan untuk mengatasi pandemi tersebut melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya menyangkut pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Tito, yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar.
