Penanganan Covid

Masa Covid-19, Angka Pernikahan di Sekernan Tetap Tinggi, Ada Aturan Wajib Bagi Mempelai Laki-laki

Artinya niat warga Sekernan, Kecamatan Sekernan kabupaten Muarojambi untuk melangsungkan pernikahan cukup tinggi, meskipun di masa pandemi Covid-19. 

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah. 

"Satu lagi, SFU laki-laki berusia 55 tahun dari Kecamatan Muara Bulian yang mempunyai gejala pneumonia. Keduanya telah dirawat di RSUD Hamba Muara Buliam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ucapnya

Selanjutnya, satu orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 yakni H, perempuam berusia 62 tahun dari Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Baca juga: Warga Tebo Resah, Diduga Wanita Penghibur di Warem Belakang Pujasera, Tindakan Ini Diambil

Baca juga: UMKM Jambi: Brownies Murah Aneka Varian Rp 25k, Laris Sampai 45 Loyang per Hari

Baca juga: Viral di Medsos, IRT di Jambi Ini Ditabrak di Lampu Merah, Terpelanting, Lokasi Dekat Danau Sipin

Dengan demikian, dr. Elfie kembali mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) demi kebaikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Mari bersama-sama mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak. Kita perlu waspada akan bahaya Covid-19 ini," tutup dr. Elfie.

(Tribunjambi.com/Musawira)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved