Penanganan Covid

Masa Covid-19, Angka Pernikahan di Sekernan Tetap Tinggi, Ada Aturan Wajib Bagi Mempelai Laki-laki

Artinya niat warga Sekernan, Kecamatan Sekernan kabupaten Muarojambi untuk melangsungkan pernikahan cukup tinggi, meskipun di masa pandemi Covid-19. 

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Di tengah wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi tetap melakukan proses akad nikah. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jumlah pernikahan sebelum dan saat pandemi hampir tidak ada perubahan.

Artinya niat warga Sekernan, Kecamatan Sekernan kabupaten Muarojambi untuk melangsungkan pernikahan cukup tinggi, meskipun di masa pandemi Covid-19. 

Hal ini disampaikan Kepala KUA Kecamatan Taufq, pada bulan November ini jumlah calon pengantin yang akan melakukan pernikahan mencapai 22 pasang. 

"Namun pelaksanaan pernikahan tetap disesuaikan dengan ketentuan Satgas Covid-19, wajib memakai masker dan mempelai laki-laki serta penghulu wajib memakai sarung tangan saat akad nikah," kata Taufiq Kamis (19/11/2020). 

Ia juga menyampaikan instansinya KUA siap melayani permohonan pernikahan warganya, selama permohonannya sesuai prosedur dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Benarkan Ada Anggota KPPS Reaktif, KPU Tanjabtim Beri Penjelasan

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Baby - Clean Bandit feat Marina dan Luis Fonsi, Dengan Video Klip

Baca juga: Berikut Lima Zodiak yang Suka Iri Jika Melihat Orang Lain Bahagia, Bahkan Nekat Jadi Pelakor

"Kalau prosedurnya sesuai, maka pernikahan warga yang telah diatur oleh undang-undang ini siap kita dilayani," tuturnya.

Temuan Kasus Positif Covid-19 di Batanghari, 4 Kasus Baru Ditemukan, 2 Orang Sudah Meninggal

Pada Selasa (17/11/2020) kemarin, kasus Covid-19 di Kabupaten Batanghari kembali bertambah, berdasarkan hasil uji swab-PCR.

Terdapat empat kasus lagi, dua di antaranya telah meninggal dunia.

Juru Bicara Satgas Covid-19, dr Elfie Yennie, MARS, mengatakan dari empat kasus tersebut dua di antaranya telah meninggal, yakni MYU laki-laki berusia 61 tahun dari Kecamatan Mersam dan H laki-laki berusia 43 tahun dari Kecamatan Muara Tembesi.

"Akan tetapi keduanya mempunyai riwayat penyakit lainnya. Dimana MYI mempunyai gejala pneumonia dan komorbid hipertensi. Sementara H mempunyai riwayat komorbid DM/Hipertensi," kata dr Elfie, Rabu (18/11/2020).

Lanjut dr Elfie, MYU meninggal dunia di RSUD Hamba Muara Bulian pada Senin (16/11/2020).

Ia dimakamkan di TPU Sengkati Baru dengan protokol Covid-19.

Sementara H, meninggal dunia pada Sabtu (14/11/2020) pada pukul 23.00 WIB dan dimakamkan di TPU Pematang 5 Suku dengan protokol Covid-19.

Selain itu, dikatakan dr Elfie bahwa dua kasus lainnya yakni ZK, laki-laki berusia 62 tahun dari Kecamatan Mersam yang mempunya riwayat pneumonia dan komorbid asma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved