Berita Nasional

Luhut Binsar Sindir Pejabat yang Hadir Dalam Kerumunan yang Melanggar Prokes di Jakarta, Siapa?

Luhut Binsar menyayangkan massa yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan di Petamburan tersebut berkerumun.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TribunJogja.com
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Maritim 

Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.

Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi."

"Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," kata Presiden.

Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat Peringatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan tanggapannya.

Ia mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Baca juga: Tugas Baru Luhut Binsar Pandjaitan Diminta Kendalikan Covid-19 di 9 Provinsi Termasuk DKI Jakarta

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Gunakan TKA Asal China, Ini Alasannya

Baca juga: Luhut Binsar Bereaksi Saat Karni Ilyas Tudingan UU Cipta Kerja Disahkan Diam-diam di ILC TV One

Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan pada masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp 150 juta.

Dia juga menegaskan, untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku pada masa PSBB transisi.

"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dia menuturkan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000," kata Anies.

Itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

tribunnews
Mahfud MD, calon menteri Jokowi-Maruf Amin. ((Kolase TribunNewsmaker - Instagram Mahfud MD dan Tribunnews))

Mahfud MD tanggapi kerumunan acara Habib Rizieq

Terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD akhirnya buka suara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia menimbulkan sejumlah kerumunan.

Hal ini lantaran Habib Rizieq menggelar acara yang dihadiri oleh para pendukung dan pengikutnya.

Kerumunan massa terjadi dalam acara Maulid Nabi yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini.

Selain itu, massa juga menghadiri pesta pernikahan Syarifah Najwa Shihab, yang merupakan putri Habib Rizieq.

tribunnews
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq ((Kompas.com/Ihsanuddin))

Kerumunan massa dengan jumlah kurang lebih 10 ribu orang ini pun menjadi sorotan.

Terlebih mereka tak menerapkan protokol kesehatan.

Tak ada jaga jarak, massa justru berdesakan menghadiri acara Habib Rizieq.

Warga pun meluapkan kritikan terkait acara yang digelar oleh Habib Rizieq.

Kritikan tersebut juga mereka layangkan kepada pemerintah.

Selain pemerintah, warga juga membanjiri akun Instagram Polda Metro Jaya dengan berbagai macam respon.

Terkait hal tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa Pemprov DKI lah yang harusnya bertanggung jawab.

Ini berdasarkan aturan dan hierarki kewenangan Pemprov DKI Jakarta atas aktivitas di wilayahnya.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Apalagi, kata Mahfud, pemerintah juga sebelumnya telah memperingatkan Anies supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.

Untuk itu, Mahfud memperingatkan kepada setiap kepala daerah hingga aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. ((Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Ia memastikan, pemerintah juga akan memberlakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa.

"Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan petingginya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama.

Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.

Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifah Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

(TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Sindir Pejabat yang Hadiri Kerumunan di Petamburan".

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sebut Ada Pejabat Hadir Dalam Kerumunan yang Abaikan Protokol Covid di Jakarta, Luhut Sindir Siapa?, https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/18/sebut-ada-pejabat-hadir-dalam-kerumunan-yang-abaikan-protokol-covid-di-jakarta-luhut-sindir-siapa?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved