Cek Rekening Sekarang BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap III Ditransfer, Update Data Penerima
Subisdi gaji atau BLT karyawan gelombang 2 tahap ketiga sudah ditransfer.
TRIBUNJAMBI.COM -Subisdi gaji atau BLT karyawan gelombang 2 tahap ketiga sudah ditransfer.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
"Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Cara Untung Investasi Deposito, Mulai Eksekusi Dari Sekarang Selagi Masih Muda
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Menabrak Tatanan
Baca juga: Begini Ekspresi Gisel saat Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Ogah Komentar, 5 Akun Sudah Dilaporkan
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran BLT gaji gelombang 2, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Baca juga: WA Nikita Mirzani ke Gisel Bocor, Pasca Tonton Video Syur : Ya Allah, Hati Nurani Dipake Dulu

Baca juga: WA Nikita Mirzani ke Gisel Bocor, Pasca Tonton Video Syur : Ya Allah, Hati Nurani Dipake Dulu
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Sebelumnya, para pekerja telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020, Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.
Baca juga: Begini Reaksi Nikita Mirzani Pertama Kali Lihat Video Syur Mirip Gisel, Langsung Lakukan Hal Ini
Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.
"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.
Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.
Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?
Baca juga: Gisel Tetap Eksis Walau Ada Video Syur Mirip Dirinya, Pakar Ekspresi Sebut 2 Kemungkinan, Apa Saja?
Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan.
"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," kata dia.
Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial.
"@BPJSTKinfo malam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun Twitter Dandi, @dandi0109 dalam twitnya.
Terkait pencairan BSU, Utoh mengatakan, bagi mereka yang tidak mendapatkan BSU pada termin I, maka orang tersebut tidak akan berpeluang mendapatkan BSU pada termin II.
Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyampakan data baru lagi hingga 30 September 2020.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," katanya lagi.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sabak Barat dan Geragai Kembali Ditutup, Pemda Lakukan Rapat Evaluasi
Kendala penyaluran BSU
Saat BSU belum juga cair, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.
Adapun kendala-kendala itu antara lain:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Diketahui, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) agar penyaluran dana dapat tepat sasaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair